PERKAWINAN JANDA

Attayaya Butang Emas on 2009-02-18

Syahdan kemudiannya, tiada siapapun yang dapat menentukan keadaan dan nasib seseorang, sebagaimana dikatakan dalam peribahasa : “rezeki, jodoh, pertemuan dan maut terletak di tangan Allah SWT”. Maka jika pada suatu waktu terjadilah kepada peristiwa di luar daripada apa yang diinginkan, semisal terjadi perceraian. Maka akan datang padanya sebutan duda atau janda.

- Perceraian antara suami isteri terjadi karena beberapa sebab, diantaranya terjadi perselisihan pada keduanya yang tiada dapat didamaikan lagi. Maka dudalah atau jandalah ia selepas tiga bulan sembilan hari daripada ia diceraikan.
- Karena seorang suami meninggal dunia, maka menjadi jandalah seorang perempuan selepas (masa) edahnya.
- Karena seorang perempuan telah memutuskan perhubungan hayat dengan suaminya, yakni fasah daripada suaminya, apabila si suami telah meninggalkan dengan tiada memberi nafkah lahir dan bathin, dan tiada pula mengambil tahu langsung akan halnya selama seratus (100) hari atau lebih, maka telah jadi jandalah seseorang perempuan yang telah bersuami itu.

Adapun setelah masa atau tempo selama tiga bulan sembilan hari (masa edah), maka diperbolehkan si perempuan yang telah menjadi janda itu untuk berkahwin atau menikah lagi.

Kemudiannya, hendak pula dijelaskan menurut adat resam, cara-cara meminang janda atau duda, walaupun seperkara pekerjaan ini lebih mudah dan ringkas daripada aturan meminang anak dara. Begitupun halnya aturan nikah-kawinnya.

Seorang laki-laki yang hendak meminang seorang janda, cukuplah menilik siasat terlebih dahulu, dan jika telah disetujui, maka dimintalah kepada seseorang (perempuan tua) untuk masuk meminang. Sedangkan dari pihak perempuan janda itu, dirinya sendirilah yang menentukan apakah menerima atau tidak. Kecuali jika ianya menjadi janda itu masih sangat muda, sudahlah sepatutnya untuk meminta persetujuan dari kedua orang tuanya.

Bila kesemuanya telah bersetuju, maka ditetapkan segala syarat atas mas kawin dan belanja serta akad nikah. Sedangkan perkara mas kawin bukanlah kepada sesuatu yang sangat menjadi perhatian benar, memadailah jika ianya disetujui oleh pihak perempuan.

Alhasil, maka seperkara pernikahan kepada janda atau duda, hanyalah menjalankan kerja yang wajib, yaitu dengan mengadakan majelis pernikahan dengan jamuan yang kecil saja dan setelah selesai dengan kenduri-kendare maka malam itu jugalah kedua suami isteri itu dipersatukan.

Sedangkan cara kepada perkahwinan “Janda Berhias”, sebenarnya hanya dijalankan oleh ibu-bapak si janda itu karena beberapa sebab, seperti :
- Anak mereka, si janda itu, masih sangat muda umurnya.
- Perkahwinannya yang dahulu itu hanya sebentar atau singkat saja masanya.
- Si anak pula sangat terpuji rupawannya.
- Ibu bapak si janda orang yang berada kalaupun tidak kaya raya.

Adapun caranya perkawinan janda berhias itu, serupalah juga sebagaimana yang dijalankan pada perkawinan anak dara, kecuali untuk acara mandi-mandi ditiadakan. Tetapi kesemuanya, terutama kepada mewah tidaknya perkawinan janda berhias itu, tentulah mengikut kepada kesepakatan dan kesanggupan dari pihak si lelaki, adanya.